Kamis, 16 Juli 2020

Presiden AS Donald Trump pada hari Selasa waktu setempat mengatakan bahwa dia telah menandatangani undang-undang untuk menjatuhkan sanksi kepada Tiongkok sebagai tanggapan atas campur tangan mereka dengan otonomi Hong Kong. 

Trump juga mengatakan bahwa dia menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri perlakuan istimewa yang telah dinikmati oleh Hong Kong. 

Presiden Trump dalam pidatonya di Gedung Putih mengatakan bahwa Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan Tiongkok. 

Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif. Selain itu, seperti yang kalian ketahui, kami menempatkan tarif besar dan telah menempatkan tarif yang sangat besar terhadap Tiongkok. 

Undang-undang tersebut, yang dijuluki Undang-undang Otonomi Hong Kong, yang akan menjatuhkan sanksi wajib terhadap pejabat dan perusahaan Tiongkok yang membantu mendukung pengenaan Beijing atas undang-undang keamanan yang memicu kerusuhan di Hong Kong.

0 komentar:

Posting Komentar