Jakarta -Warga Koja, Jakarta Utara, meminta kompensasi
lahan Rp 35 juta/meter untuk ruas tol akses Tanjung Priok. Tuntutan
warga ini dinilai yang paling tinggi sepanjang sejarah pembangunan jalan
tol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Akses Tol Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, kepada detikFinance, Kamis (21/8/2014).
"Harga ekspektasi mereka tinggi sekali. Paling tinggi dalam sejarah pembangunan tol," kata Bambang.
Dia mengatakan, tuntutan warga sebesar ini tak pernah terjadi sebelumnya. Pemerintah menawarkan harga penilaian wajar (appraisal) sebesar Rp 12 juta/meter persegi untuk warga Koja.
"Nggak ada yang bangun jalan tol itu segitu, coba bandingkan dengan tol lain. Solo-Kertosono, atau Kanci-Pejagan, atau mana saja. Nggak ada (yang sebesar itu)" tegas Bambang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan harga ganti rugi untuk pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok Rp 35 juta/meter persegi bagi warga Koja. Harga tersebut sesuai dengan apa yang dituntut oleh warga.
Namun, Kementerian PU bersikukuh atas penawarannya yaitu Rp 12 juta/meter persegi. Atas putusan PN Jakut tersebut, Kementerian PU berniat mengajukan banding, terhitung 14 hari setelah putusan PN Jakut ditetapkan.
sumber: detik
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Akses Tol Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, kepada detikFinance, Kamis (21/8/2014).
"Harga ekspektasi mereka tinggi sekali. Paling tinggi dalam sejarah pembangunan tol," kata Bambang.
Dia mengatakan, tuntutan warga sebesar ini tak pernah terjadi sebelumnya. Pemerintah menawarkan harga penilaian wajar (appraisal) sebesar Rp 12 juta/meter persegi untuk warga Koja.
"Nggak ada yang bangun jalan tol itu segitu, coba bandingkan dengan tol lain. Solo-Kertosono, atau Kanci-Pejagan, atau mana saja. Nggak ada (yang sebesar itu)" tegas Bambang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan harga ganti rugi untuk pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok Rp 35 juta/meter persegi bagi warga Koja. Harga tersebut sesuai dengan apa yang dituntut oleh warga.
Namun, Kementerian PU bersikukuh atas penawarannya yaitu Rp 12 juta/meter persegi. Atas putusan PN Jakut tersebut, Kementerian PU berniat mengajukan banding, terhitung 14 hari setelah putusan PN Jakut ditetapkan.
sumber: detik



0 komentar:
Posting Komentar