Jakarta -
Sembilan hakim konstitusi 'maraton' rapat permusyawaratan hakim
(RPH) hari ini sebagai persiapan sidang putusan MK terkait pilpres
besok. Rapat digelar tertutup.
Rapat digelar sejak pukul 08.00 WIB di lantai 16 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Hingga jelang sore ini rapat masih berlangsung.
"Ini baru pertama kali wartawan dibolehin masuk ke sini," canda Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan yang diizinkan masuk hanya lima menit untuk mengabadikan suasana rapat.
"Sehat Pak?" tanya wartawan.
"Sehat, suntuk nih dari pagi," canda Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar.
Kesembilan hakim hadir mengikuti RPH. Berkas gugatan pun terletak di atas meja. Materi yang tengah dibahas pun dari laptop ditampilkan dalam satu layar lebar tepat di samping tempat duduk Hamdan selaku Ketua RPH.
Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan besar kemungkinan rapat akan berlangsung sampai tengah malam. Adapun mekanisme pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
Namun bila tidak tercapai satu suara bulat, maka selanjutnya dilakukan sistem pemungutan suara (voting).
"Apabila suara sama banyak, maka suara ketua RPH menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan. Sehingga, tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut sampai dengan melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh UU 14 hari kerja sejak permohonan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," jelas pria berbatik cokelat ini.
sumber: detik
Rapat digelar sejak pukul 08.00 WIB di lantai 16 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Hingga jelang sore ini rapat masih berlangsung.
"Ini baru pertama kali wartawan dibolehin masuk ke sini," canda Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan yang diizinkan masuk hanya lima menit untuk mengabadikan suasana rapat.
"Sehat Pak?" tanya wartawan.
"Sehat, suntuk nih dari pagi," canda Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar.
Kesembilan hakim hadir mengikuti RPH. Berkas gugatan pun terletak di atas meja. Materi yang tengah dibahas pun dari laptop ditampilkan dalam satu layar lebar tepat di samping tempat duduk Hamdan selaku Ketua RPH.
Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan besar kemungkinan rapat akan berlangsung sampai tengah malam. Adapun mekanisme pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
Namun bila tidak tercapai satu suara bulat, maka selanjutnya dilakukan sistem pemungutan suara (voting).
"Apabila suara sama banyak, maka suara ketua RPH menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan. Sehingga, tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut sampai dengan melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh UU 14 hari kerja sejak permohonan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," jelas pria berbatik cokelat ini.
sumber: detik



0 komentar:
Posting Komentar